Definisi Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.Oleh karena itu sebagai organisasi,
Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain Negara
mempunyai dua fungsi utama :
- Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat
Negara antara lain:
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Unsur-unsur
Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahannya
- Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu
instrument yang disebut sebagai hokum.Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman
tertentu.
Sumber-sumber hukum antara lain :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat
- Pendapat sarjana hukum
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat.Tanpa rakyat, maka
Negara itu hanya ada dalam angan-angan.Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
·
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara
itu.
·
Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di Negara tersebut.
Asas
kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara
digunakan 2 kriteria, yaitu :
- Kriteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Penduduk warga Negara : Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
Penduduk bukan Warga Negara : Orang asing (penduduk yang bukan warga
Negara).
Referensi
http://manusiakardos.blogspot.com/2012/10/warga-negara-negara.html
Jangan lupa komentarnya ya :)
Jangan lupa komentarnya ya :)
Warga Negara dan Negara